Polres Kediri memusnahkan barang bukti makanan dan minuman kedaluwarsa terkait kasus keracunan massal yang terjadi dalam acara pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, pada Selasa (1/10/2024) lalu

  • Whatsapp

“Proses ini melibatkan berbagai pihak, seperti kejaksaan, Satpol PP, BPOM, dan pengadilan. Untuk agenda hari ini, kami menggunakan alat berat untuk menghancurkan produk-produk kedaluwarsa tersebut,” kata AKP Fauzy Pratama di Mapolres Kediri.

Ia menambahkan bahwa pemusnahan sebagian barang bukti dilakukan untuk mencegah penyebaran kembali produk-produk berbahaya tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *