Polres Kediri Kota Ungkap 8 Kasus Selama Bulan Juli, Pengeroyokan Hingga Curanmor

  • Whatsapp

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di rutan tahanan Polres Kediri Kota,” kata Iptu Fathur, Senin (5/8/2024).

Masih kata Iptu Fathur, dari belasan orang yang diamankan tersebut masing-masing dalam kasus yang berbeda , yakni tersangka penggelapan dalam jabatan ada dua orang yakni berinisial DMN dan IGS. Kemudian, tersangka pencurian HP dengan TKP di Ds Kedak Kec Semen diamankan dua tersangka AFA dan AAF, kemudian pencurian HP di Ds Sidomulyo Kec Semen diamanakan satu tersangka LK.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sedangkan tersangka yang dikenakan undang undang darurat RI no 12 tahun 1951 yakni RYS, untuk pencurian Sepeda Motor, dengan tersangka SEP,KRH dan AS dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat, terang Iptu Fathur Rozikin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *