Masih kata Iptu Fathur, dari belasan orang yang diamankan tersebut masing-masing dalam kasus yang berbeda.
Untuk tersangka penggelapan dalam jabatan ada dua orang yakni berinisial DMN dan IGS.
Kemudian, tersangka pencurian HP diamankan Empat tersangka yakni AFA ,AAF, LK dan YAW sebagai pelaku dan Satu tersangka J sebagai penadah.
Satu tersangka yang dikenakan undang undang darurat RI no 12 tahun 1951 yakni RYS.








