“Awalnya diamankan KH alias Tuwek warga Kepuhrejo, dirumahnya,”tutur Iptu Anang, Senin (6/5/2024).
Pada saat dirumah terduga pelaku petugas tidak menemukan barang bukti. Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap terduga pelaku.
“Dilakukan pemeriksaan di ponsel milik KH. Terduga pelaku KH ini setelah diinterogasi mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dari AH, untuk diedarkan,”terangnya.
Lanjut disampaikan Iptu Anang, petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mendapat pengakuan dari KH langsung mendatangi rumah AH yang berada di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto.








