Sementara itu, bagi tersangka obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Selain penindakan, Polres Jember Polda Jatim juga aktif dalam pencegahan peredaran narkoba melalui kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah, pondok pesantren, kampus, dan komunitas masyarakat.
Iptu Naufal Muttaqin juga menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan.
“Partisipasi masyarakat sangat berperan bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jember,” pungkas Iptu Naufal. [Red/Yud]








