Polres Jember Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka dan Rutasan Gram Sabu Diamankan

  • Whatsapp

Sementara itu, bagi tersangka obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Selain penindakan, Polres Jember Polda Jatim juga aktif dalam pencegahan peredaran narkoba melalui kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah, pondok pesantren, kampus, dan komunitas masyarakat.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Iptu Naufal Muttaqin juga menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan.

“Partisipasi masyarakat sangat berperan bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jember,” pungkas Iptu Naufal. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *