Polres Jember Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka dan Rutasan Gram Sabu Diamankan

  • Whatsapp

Barang bukti yang disita, yaitu sabu seberat 510,18 ,gram, 72 butir ekstasi, dan 26.959 butir obat-obatan keras berbahaya (okerbaya) lainnya.

Iptu Naufal mengungkapkan, salah satu pengungkapan kasus terbesar terjadi pada 31 Oktober 2024 di Dusun Curah Damar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Di lokasi ini, kami menangkap tersangka berinisial AH dengan barang bukti sabu seberat 519,18 gram,” jelasnya.

Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *