GRESIK | DN – Upaya Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 51 gram lebih dari tangan seorang residivis berinisial AS (35), Senin (9/2/2026) malam.
AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar. Saat itu, ia bersiap melakukan transaksi dengan sistem ranjau. Petugas yang sudah melakukan penyelidikan intensif langsung menyergap pelaku.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen jajarannya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. “Ini penangkapan ketiga kalinya terhadap tersangka. Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba di Gresik,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).








