Polres Gresik Grebek Residivis, Puluhan Paket Sabu Senilai Rp250 Juta Lebih Disita

  • Whatsapp

AS yang pernah dipenjara pada 2015 dan 2020 kini kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan pemasok. “Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Laporan bisa melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” tegasnya. [SL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *