Polres Bersama Lapas Ngawi Ungkap Kasus Narkotika Dalam Sandal

  • Whatsapp

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) pasang sendal warna coklat merk NEW ERA yang sandal sisi sebelah kanan didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 9 (sembilan) butir Pil Ekstasi warna biru dan sandal sisi sebelah kiri didalamnya berisi 1 (satu) tisu warna putih yang berisi 4 (empat) buah plastik klip warna bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor: ± 4,85 (empat koma delapan puluh lima) gram.

Kepada tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) dalam hal perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu subsider pasal 112 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ancaman Hukuman pasal 114 ayat (1) Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 112 ayat (1) ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *