“Kami curiga karena sandal yang digunakan ES berbeda saat berangkat dan kembalinya, sehingga Kami melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Ngawi dan ditindak lanjuti,” jelas Kalapas Ngawi
ES menggunakan sandal yang berbeda dari saat berangkat sidang ke Pengadilan Negeri Ngawi, kemudian petugas penjagaan pintu Lapas kelas II B Ngawi melaporkan kecurigaan tersebut kepada Polres Ngawi, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Ngawi datang ke Lapas Kelas II B Ngawi.
Selanjutnya petugas penjagaan pintu Lapas kelas II B Ngawi melakukan penggeledahan yang didampingi anggota Satresnarkoba Polres Ngawi terhadap ES, dan ternyata memang benar di dalam sandal yang dipakai ES terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Terima kasih atas ketelitian petugas Lapas, sehingga kasus ini dapat diungkap,” tutup Dwi, sapaan akrab Kapolres Ngawi.








