Lalu pada Jumat 12 Juli 2024, RN menyuruh saksi berinisal TR untuk membeli obat melalui platform online seharga Rp1,6 juta untuk menggugurkan kandungannya.
Setelah menerima obat, RN mulai mengonsumsinya sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir.
“Pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia,”kata AKBP Andi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan kasus aborsi ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga.
Dalam laporan itu, kata AKP Rudi, warga melihat seseorang keluar dari area pemakaman dengan gelagat mencurigakan.








