“Saat kita cek, kita menemukan ada bekas galian yang dilakukan oleh tersangka BA,” ujar AKP Rudi.
Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku bahwa ia telah mengubur jasad janin hasil hubungan gelap dengan tersangka RN .
“Kami melakukan ekshumasi hasilnya ditemukan janin yang diperkirakan berumur 5-6 bulan dikubur dengan terbungkus kain warna putih,”kata AKP Rudi.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [Sug/Yud]








