Polisi Ringkus Kawanan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung, Mobil Sewa Jadi Kendaraan Operasi destaraJuli 12, 2025 Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. [Red] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,624 Pos terkaitTas Berisi Rp15 Juta Digondol, Satu Pelaku DitangkapKomplotan Licik Beraksi di Pagi Hari, Tabungan Rp55 Juta Ludes Digasak Penipu ATMGas Subsidi Diselundupkan Lintas Provinsi, Polres Blora Tangkap Warga Tuban di Jepon!Terungkap! Kakek di Pemalang Cabuli Cucu Sejak Februari, Polisi Bertindak47 Batang Rel Raib, Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Rel KA di JombangResidivis Kambuhan Tumbang, Polres Lamongan Bongkar Jaringan Curanmor Gresik–Lamongan