Polisi Ringkus Kawanan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung, Mobil Sewa Jadi Kendaraan Operasi destaraJuli 12, 2025 Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. [Red] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,725 Pos terkaitPolres Ngawi Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Usai Tangkap Terduga Pelaku PencabulanDana Ketahanan Pangan Rp158 Juta Disorot Tajam, Borok Pengelolaan BUMDes Kebunagung TerbongkarKasus Penggerebekan Pasangan Diduga Kumpul Kebo di Lamongan Resmi Ditangani Unit PPA PolresKecoh Keluarga di Kampung, Perempuan Asal Jombang Tak Berkutik Diciduk Polisi di SurabayaHendak Bawa Kabur Honda Beat di Area Puskesmas, Maling Motor di Lamongan Tak Berkutik Ditangkap MassaMangkir dari Pertanyaan Media, Kades Brengkok Pilih Bungkam Usai Diperiksa Jaksa