Polisi Ringkus Kawanan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung, Mobil Sewa Jadi Kendaraan Operasi

  • Whatsapp

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *