Polisi Ringkus Kawanan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung, Mobil Sewa Jadi Kendaraan Operasi destaraJuli 12, 2025 Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. [Red] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,690 Pos terkaitPasok Sabu dari Bangkalan, Oknum Pegawai Dishub dan Rekannya Terancam 20 Tahun PenjaraKasus SK Palsu ASN Gresik: Kepala BKPSDM Tegaskan Tak Ada Jalur Khusus, Tanda Tangan DipalsukanGagalkan Peredaran Pil Koplo di Ngawi, Polisi Usut Tuntas Jaringan PemasokRazia Serentak 18 Kecamatan di Sidoarjo, Bupati Subandi Disita 1.696 Botol Miras IlegalKasus Penipuan Ertiga Tertahan di Tahap Penyelidikan, Korban di Tuban Tagih Kepastian HukumModus Matikan Listrik, Penjaga Malam di Lamongan Ditangkap Usai Kuras Isi Brankas Sekolah