“Para pelaku menggunakan modus membobol kunci kendaraan dengan kunci letter T,” terang AKBP Bayu Pratama.
Sasaran para pelaku tergolong acak, mulai dari kendaraan yang diparkir di tepi sawah saat pemiliknya berladang hingga sepeda motor yang diambil dari rumah korban.
Kejahatan ini dilakukan pada berbagai waktu, baik pagi, siang, maupun malam hari.
“Pengungkapan ini masih akan kami kembangkan lebih lanjut,” tegas AKBP Bayu Pratama.
Kapolres Jember ini juga mengatakan, ada beberapa nama yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami terus melakukan pengejaran, hingga menangkap pelaku termasuk penadah curanmor yang meresahkan maayarakat ini, ” tegas AKBP Bayu Pratama.
Ia menambahkan, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP.








