“Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara,” jelas AKBP Bayu Pratama.
Selain kendaraan bermotor, barang bukti yang berhasil diamankan berupa alat-alat yang digunakan pelaku, seperti linggis, gerinda, dan kunci letter T.
Kapolres Jember juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Ia mengingatkan warga untuk selalu memasukkan kendaraan ke dalam rumah, memasang kunci ganda, dan menggembok pagar.
“Kami juga mendorong masyarakat untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (satkamling) guna mencegah aksi kejahatan, baik siang maupun malam,” tutur AKBP Bayu Pratama.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Jember Polda Jatim akan meningkatkan patroli rutin di jam-jam rawan secara acak.
Selain itu juga mengaktifkan kembali sistem Kring Serse untuk merespons laporan masyarakat dengan cepat.








