Namun saat dilakukan penangkapan, keduanya melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.
“Kami lumpuhkan karena mereka melawan. Salah satu tersangka AW merupakan residivis pelaku curanmor,” tegasnya.
AKBP Rofik menegaskan, akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih melarikan diri.
“Salah satu tersangka SN ini merupakan tetangga korban. Jarak dari rumah korban ke rumah pelaku sekitar 200 meter,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Rofik menambahkan, kejadian pencurian sapi terjadi 4 Februari 2024, saat itu korban sedang tidur di dalam rumahnya. Namun setelah bangun tidur korban mengetahui sapi sudah tidak ada dikandangnya.
“Sapi jenis limosin jantan berusia 10 bulan akhirnya berhasil ditemukan di area kebun tebu tidak jauh dari rumah korban setelah dilakukan pencarian,” ungkapnya. *[Yud]








