Polisi Bekuk MFN, DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kawasan Pelabuhan Brondong

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Pelarian MFN (31), buronan kasus penganiayaan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, akhirnya terhenti. Tim Unit Reskrim Polsek Brondong membekuk tersangka di area Perumahan Geneng, Kelurahan Brondong, Kabupaten Lamongan, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pria yang sempat buron selama hampir empat bulan tersebut ditangkap tanpa perlawanan. Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan ini dibenarkan oleh Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan berat tersebut sejatinya terjadi pada Rabu (8/4/2026) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Insiden bermula saat korban, NM (45), berada di atas kapal bersama pelaku. Suasana yang awalnya dipenuhi gurauan mendadak memanas akibat dugaan kesalahpahaman di antara keduanya.

Saat kapal bersandar di pelabuhan, MFN yang tersulut emosi mengambil sebilah besi dan menghantamkannya ke arah korban. Serangan tersebut mengenai bagian pundak serta kepala NM hingga mengalami luka serius.

“Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian ditolong oleh nakhoda kapal dan dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Ipda M. Hamzaid.

Korban yang tak terima atas kejadian tersebut resmi melayangkan laporan ke Mapolsek Brondong pada Kamis (9/4/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim di bawah pimpinan Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainudin melakukan serangkaian penyelidikan dan perburuan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Saat ini, tersangka MFN telah diserahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Ipda M. Hamzaid menegaskan pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam menindak tegas segala bentuk aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau warga agar tidak ragu untuk segera melapor ke kepolisian terdekat jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *