“Barang itu sebagian sudah dikemasi untuk siap diedarkan oleh tersangka,”tambah AKBP Lintar.
Kini tersangka beserta barang bukti diamakan di Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakan Tersangka WH kami jerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan, “pungkas Kapolres Bondowoso. * [Ags/Yud]








