Menurut AKBP Lintar Mahardhono, bahwa WH saat diamankan petugas diketahui mengedarkan pil logo Y warna putih.
” Diketahui bahwa tersangka WH menjual obat-obatan tersebut secara bebas kepada umum yang dikemas menggunakan plastic klip isi 3 butir dengan harga Rp. 10.000,”ungkap AKBP Lintar.
Dalam peredaran sediaan farmasi yang dilakukan oleh tersangka tersebut lanjut Kapolres Bondowoso diketahui tidak memiliki izin edar.
Selanjutnya dalam kejadian tersebuat dari penguasaan tersangka WH berhasil diamankan barang bukti berupa 125 (Seratus dua puluh lima) Butir pil logo Y warna putih.








