Polisi Amankan 6 Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Kota Mojokerto DN_1Oktober 31, 2023Oktober 31, 2023 “Para pelaku terjerat Pasal 170 KUHP dan tau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan,”pungkas Kompol Supriyanto. [Smd/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 444 Pos terkaitGerakkan 10 Program Pokok, TP PKK Sidoarjo Perkuat Sinergi hingga Tingkat Akar RumputAwas Sanksi Berat, Pegawai Perempuan di Lamongan Dilarang Ambil Jalan Pintas PerkawinanNiat Ketemuan Teman Dunia Maya Berakhir Tragis, Gadis Asal Tuban Rugi Belasan Juta di LamonganDinilai Rawan Kecelakaan dan Tak Efektif, Pembangunan Selter Trans Jatim Koridor VII Disorot WargaMenteri Imipas Turunkan Itjen Usut Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, Ancam Cabut PB Jika Ada IntimidasiDukung Pendidikan Daerah, Baznas Tuban Salurkan Bantuan Bagi 2.000 Siswa di 12 Kecamatan