Polisi Amankan 6 Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Kota Mojokerto DN_1Oktober 31, 2023Oktober 31, 2023 “Para pelaku terjerat Pasal 170 KUHP dan tau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan,”pungkas Kompol Supriyanto. [Smd/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 408 Pos terkaitTegakkan Perda dan Cegah HIV/AIDS, Pemkab Sidoarjo Tuntaskan Penataan Eks Lokalisasi KrengsengDorong Transformasi Digital, Pemkab Tuban Gelar Pelatihan Data Analyst Batch 2 untuk ASNGagalkan Peredaran Pil Koplo di Ngawi, Polisi Usut Tuntas Jaringan PemasokPeta Politik Jatim Memanas: Nama Gus Ham Mengemuka di Bursa Calon Wakil GubernurRazia Serentak 18 Kecamatan di Sidoarjo, Bupati Subandi Disita 1.696 Botol Miras IlegalMenyalahi Izin Pengecer, 624 Botol Miras Golongan B Disita Bupati Sidoarjo