Polisi Amankan 6 Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Kota Mojokerto DN_1Oktober 31, 2023Oktober 31, 2023 “Para pelaku terjerat Pasal 170 KUHP dan tau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan,”pungkas Kompol Supriyanto. [Smd/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 379 Pos terkaitKelola Rp290 Miliar Anggaran Proyek, Subandi Minta PPK dan Kontraktor Perkuat PengawasanBawa Gagasan dan Mimpi, Tujuh Alumni MI NU KH Mukmin Berdialog dengan Bupati SidoarjoPanen Raya Tebu Serentak di Mantup, Pemkab Lamongan Perkuat Produktivitas dan Kesejahteraan PetaniTP PKK Bojonegoro Perkuat Edukasi Stunting dan Ketahanan Pangan Melalui Kunjungan Terpadu di Desa KabunanCekcok Usai Senggolan Motor, Warga Tuban Luka Berat Dihantam Batu di Pinggir JalanKasus Dugaan Pencabulan Anak di Lamongan, Terduga Pelaku Justru Balik Lapor