Diakhir sambutannya Subandi berpesan kepada Kepala desa agar jangan sampai berurusan dengan APH ( Aparat Penegak Hukum) dan juga meminta agar ketua RT bisa mengaktifkan SIPRAJA, yaitu aplikasi yang berbasis web untuk membantu masyarakat dalam masalah administrasi kependudukan. Didalam aplikasi tersebut dibagi menjadi 3 tipe yaitu, Tipe A yang terdiri dari Surat Keterangan Kelahiran, Surat keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Kematian, dan Lain-lain. [SKR]
Plt Bupati Sidoarjo Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tahun 2024








