Terpisah, Suroto Kasubag TU Kemenag Ngawi mengungkapkan besarnya zakat di lingkup Kemenag memang tak sebanyak di lingkup Pemda mengingat Jumlah ASN dan pegawai berbanding jauh.
“Total jumlah pegawai dan guru hanya 1302 orang, untuk zakat saya rasa kalau hanya Rp. 4 juta kayaknya gak mungkin, coba ke pak Lukman saja bagian zakat,” Terangnya. Jumat(17/01/25)
Dikonfirmasi, Bagian Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kemenag Ngawi, Lukman Hakim membenarkan zakat yang disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional( BAZNAS) Ngawi memang sebesar Rp.4 juta. Hal itu lantaran belum semua pegawai di lingkup Kemenag Ngawi ikut di potong zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji pokok mereka.
” 30 persen dari Rp. 12 juta bulan Desember tahun lalu ( sembari menunjuk papan perolehan zakat dan infaq) larinya ke Baznas dan 70 persen kembali ke Satuan Kerja mereka sendiri yang mengelola, sifatnya mengkoordinir sesuai dengan regulasi yaitu aman, syar i dan NKRI, “jelas Lukman.








