Dari 12 tersangka, lanjut dia, empat residivis yakni MM, SM, AW, dan HT. Selain itu, pihaknya juga merinci bahwa 10 kasus tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kediri Kota terdiri dari 1 di Kecamatan Mojoroto, 4 Kecamatan Pesantren, 1 Kecamatan Kota, dan 4 Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. “Saat ini belasan tersangka ditahan di rutan Mako Polres Kediri Kota,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota. [Red/Yud]
Periode Juli-Agustus, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Narkoba dan Peredaran Miras








