Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, dari 10 kasus tersebut terdiri dari empat kasus narkotika, lima kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan satu kasus minuman keras. Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sebanyak 12 tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba hingga minuman keras berbagai merk.
“Dari 12 tersangka, empat diantaranya merupakan residivis. Semuanya laki-laki,” katanya.








