Selain itu, IPTU Miftachul Choir juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi pengedar dan pengguna narkoba, psikotropika, dan obat terlarang. Beliau menekankan pentingnya pencegahan dini melalui penyuluhan tentang bahaya narkoba, psikotropika, dan obat terlarang.
Sukur, S.Pd., M.Pd., selaku Camat Sambeng, menghimbau seluruh masyarakat Kecamatan Sambeng tentang bahaya narkoba, psikotropika, dan obat terlarang bagi kesehatan, terutama karena dapat merusak sistem otak, menyebabkan pelupa, tremor, dan memperlambat kerja otak. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tegasnya.








