Perampokan di Jombang: Lansia Diserang dan Diancam di Rumah Sendiri

  • Whatsapp

Pasal 365 KUHP menyebutkan:

  • Ayat (1): Pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
  • Ayat (2): Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau menyebabkan luka berat, ancaman hukuman meningkat hingga 12 tahun.
  • Ayat (3): Jika perbuatan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun.
  • Ayat (4): Dalam kondisi tertentu, ancaman hukuman dapat mencapai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, bahkan pidana mati jika unsur pemberat terpenuhi.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif dan belum merilis identitas pelaku. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi warga lanjut usia yang tinggal sendiri. [Mali]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *