Polsek Mojoagung segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Rekaman CCTV di sekitar lokasi juga sedang dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku.
Kompol Yogas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan jeratan hukum berdasarkan Pasal 365 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun, terutama jika perbuatan dilakukan dengan kekerasan dan mengakibatkan luka pada korban.








