Pengiriman Surat Suara Pilpres RI di Taipei Harus Jadi Evaluasi Serius

  • Whatsapp
Seorang petugas TPS memberikan surat suara di TPS di Kuta, Bali, saat pelaksanaan pilkada, 9 Desember 2015. (Foto: AFP)

Menurut Puadi, tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023. Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak.

Jika dikirim surat suara pengganti, kata Puadi, berpotensi menimbulkan masalah yang lebih rumit.

“Di antaranya, pertama, berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk tiap jenis pemilu. Kemudian yang kedua, berpotensi pemilih mencoblos surat suara untuk setiap jenis pemilu lebih dari satu kali,” ujar Puadi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Menurutnya berdasarkan pengalaman, tidak semua surat suara yang dikirim lewat pos akan dikembalikan seluruhnya oleh pemilih. Selain itu, hak pilih warga negara berpotensi hilang jika terjadi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu kali.

Masalah selanjutnya adalah potensi pelanggaran pidana jika terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali.

Bawaslu Minta KPU Evaluasi PPLN

Bawaslu menyarankan kepada KPU untuk memantau dan mengevaluasi PPLN di negara lain soal kemungkinan pengiriman surat suara melalui pos di luar waktu yang ditetapkan.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan lembaganya tetap akan mengganti surat suara yang didistribusikan oleh PPLN Taiwan itu. Menurutnya pihaknya akan membubuhkan cap khusus pada surat suara pengganti dan surat suara yang masih tersisa di PPLN, Taipei. Surat suara yang akan direkaputulasi, kata Hasyim, hanyalah surat suara dengan penanda khusus tersebut.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (Dokumentasi: Titi)
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (Dokumentasi: Titi)

Titi Anggraini, pengajar ilmu hukum pemilu di Universitas Indonesia menjelaskan kelalaian PPLN Taipei mengirim surat suara kepada pemilih melalui pos di luar jadwal yang sudah ditentukan merupakan tindakan sangat fatal. Hal itu, katanya, merupakan indikasi mismanajemen yang mencerminkan ketidakprofesionalan, ketidakcermatan, dan tidak tertib hukum dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.

Insiden tersebut menurutnya juga menunjukkan ada masalah dalam pengawasan yang membuat prosedur distribusi logistik berjalan tidak sesuai aturan, tambahnya. Pengiriman logistik lebih awal harus jadi evaluasi serius sebab berkaitan dengan pengelolaan surat suara yang apabila tidak dilakukan secara benar, akan sangat rentan dimanfaatkan untuk kecurangan pemilu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *