BOJONEGORO (DN) – Sungguh miris kejadian yang dialami oleh Siti Romlah serta Septia Ariul Mufidah keduanya warga desa Kemamang, kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, setelah 2 bulan lamanya jatah bantuan pangang (BAPANG) yang sudah menjadi hak nya malah ditahan secara sepihak oleh kades Kemamang Khusnul Khotimah.
Kejadian ini bermula saat bulan November, Siti Romlah mendapatkan undangan dari pemdes untuk mendapatkan jatah bantuan pangan karena dirinya memang termasuk KPM, namun setelah menunggu sampai acara berahir mereka tidak mendapatkan beras yang seharusnya menjadi hak mereka.
Siti Romlah salah satu warga yang merasa dipersulit untuk mendapatkan bantuan pangan







