Kelalaian Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei yang mengirim surat suara kepada pemilih melalui pos di luar jadwal yang sudah ditentukan, dinilai menunjukkan ada masalah dalam pengawasan yang membuat prosedur distribusi logistik berjalan tidak sesuai aturan kecurangan pemilu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi mengatakan pengiriman surat suara itu diduga melanggar prosedur. Pasalnya Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum menetapkan pengiriman surat suara kepada pemilih luar negeri baru berlangsung pada 2-11 Januari 2024.
“Dengan demikian, terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) Pos dan atau PPLN Taipei,” kata Puadi.
Namun Bawaslu berbeda pendapat dengan KPU yang sudah menyatakan surat suara untuk para pemilih di Taipei itu rusak.









