“Jadi kisah-kisah PRT ini adalah gambaran potret buram, potret hitam dari situasi pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam rumah yang kita tidak ketahui nasibnya karena tidak ada perlindungan, tidak ada pengawasan, tidak ada kontrol, intervensi dari negara dalam bentuk undang-undang,” kata Lita.
Koalisi Sipil untuk RUU PPRT mengungkapkan setahun sudah berlalu tanpa ada kabar baik sejak DPR RI mengesahkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada 21 Maret 2023. Padahal masa waktu untuk memperjuangkan RUU PPRT ini tinggal empat bulan bulan.
Jika Ketua DPR RI Puan Maharani tak juga menyepakati RUU ini dibawa ke Badan Musyawarah DPR RI dan dibahas dalam rapat paripurna DPR RI, RUU PPRT akan diperjuangkan kembali dari awal oleh pemerintah yang baru, yang artinya memulai semua prosesnya dari nol. Kondisi ini akan sangat melelahkan karena para PRT harus membuat draf baru RUU PRT yang telah diperjuangkan selama 20 tahun.
“Legacy (warisan-red) apa yang akan ditinggalkan DPR ini kalau tidak mengesahkan RUU yang diinisiatif sendiri oleh DPR,” kata Eva Sundari dari Koalisi Sipil untuk RUU PPRT.
“Terbesar itu adalah PRT, jadi sebagian besar dari PRT itu diperkirakan mengalami perbudakan saat ini. Nah sedihnya ketika kita berharap diselesaikan justru DPR menjadi bagian dari permasalahan karena sudah 20 tahun RUU ini berada di DPR,” jelas Eva Sundari.
Menurutnya dalam masa-masa kritis yang tinggal empat bulan, Koalisi Sipil untuk RUU PPRT akan melakukan serangkaian aksi di beberapa kota di Indonesia untuk mendesak pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. [Red]









