
Pemuka Lintas Iman Desak DPR Segera Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Alissa Wahid berharap pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang dapat segera terwujud untuk memberikan keadilan bagi PRT yang bekerja mencari nafkah untuk keluarga mereka.
“Wahai para anggota DPR, saya mohon dengan amat sangat, mari kita tunaikan keadilan kepada para pekerja rumah tangga yang selama ini mereka masih dilemahkan oleh sistem,” harap Alissa.
Desakan yang sama juga diungkapkan Sekretaris Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Romo Marten Jenarut.
“Gereja Katolik Indonesia mendesak lembaga DPR dalam konteks politik yang berorientasi pada kesejahteraan, dalam konteks moralitas politik yang berorientasi pada penghargaan martabat manusia mendesak supaya rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga segera disahkan supaya menjadi undang-undang. Dengan demikian, para pekerja memiliki harapan yang membahagiakan ketika hak hidupnya dan pekerjaannya dilindungi oleh regulasi,” tegas Marten Jenarut.
Menurut Marten Jenarut, bagi sebagian warga Indonesia, profesi sebagai pekerja rumah tangga menjadi pilihan sumber pendapatan untuk menyejahterakan keluarga. Ketika menjadi pekerja rumah tangga, mau tidak mau, masuk ke dalam skema relasi kuasa dengan majikan yang memprihatinkan dan mengkhawatirkan. Hal tersebut karena pemberi kerja tidak mengakui dan memberi hak para pekerja. Pekerja rumah tangga menjadi kelompok rentan terhadap tindakan diskriminatif, kekerasan, kesewenang-wenangan dan minimnya jaminan sosial yang mereka dapatkan dari pemberi kerja.
Tiga Ribu PRT Alami Kekerasan
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan berdasarkan data yang dihimpun dua tahun terakhir, sebanyak 3.308 pekerja rumah tangga mengalami kekerasan.








