Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai rencana tersebut kurang tepat. Pasalnya, kebutuhan bijih nikel dari smelter-smelter yang ada saat ini, tidak bisa terpenuhi dengan baik. Pada akhirnya, smelter ini terpaksa mengimpor bijih nikel dari negara lain seperti Filipina.
“Nikel kita dibatasi sementara kebutuhan untuk smelter itu tidak mencukupi dan ironisnya diizinkan untuk impor dari Filipina misalnya. Ini suatu hal yang kontradiksi karena pada saat kebijakan pelarangan ekspor bijih mentah nikel itu agar hilirisasi di Indonesia untuk mencapai nilai tambah, kalau hilirisasi sebagian bijih nikelnya dari Filipina, maka nilai tambah tadi tidak sepenuhnya dinikmati oleh Indonesia,” ungkapnya ketika berbincang dengan VOA.
Selain itu, ia tidak yakin bahwa rencana pemangkasan kuota produksi nikel akan bisa mengerek harga komoditas ini di pasaran menjadi lebih baik. “Banyak negara lain yang dia menghasilkan nikel yang kemudian mencapai harga keseimbangan tadi,” tambahnya.
Lantas kemudian apa untung rugi bagi Indonesia, apabila kebijakan tersebut diterapkan? Fahmy menjawab bahwa sisi positifnya Indonesia akan memiliki cadangan nikel lebih lama karena produksinya dikendalikan. Namun, pada saat yang bersamaan Indonesia akan kehilangan nilai tambah yang cukup besar dari komoditas ini.
“Menurut saya yang dibatasi ke depan bukan produksi nikelnya, tetapi jumlah smelternya. Yang sudah terlanjur silahkan tetapi jangan lagi kemudian ditambah smelter, sehingga perlu moratorium smelter. Itu yang lebih penting. Supaya nanti smelter tadi itu dapat dipenuhi dari bijih nikel yang ada di Indonesia tanpa harus dibatasi,” jelasnya.









