Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memangkas produksi nikel pada tahun ini. Pakar menilai kebijakan ini tidak tepat dan akan merugikan Indonesia sebagai salah satu produsen bijih nikel terbesar di dunia.
Dengan begitu, RKAB perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang akan disetujui pada 2025 akan dievaluasi lebih lanjut karena pemerintah tidak ingin produksi nikel yang ada tidak terserap dengan baik di industri.
“Nikelnya dibuat harga murah nanti. Jadi kami tetap menjaga kesinambungan dan harga. Ini hukum permintaan dan penawaran bukan berarti semakin banyak RKAB, semakin baik. Kalau semakin banyak, kemudian harganya jatuh, ya kasihan teman-teman yang melakukan usaha penambangan nikel,” jelasnya.
Pemerintah berharap langkah ini akan bisa mendongkrak harga nikel di pasaran menjadi lebih baik. “Jadi jangan sampai kita jor-joran. Yang paling bagus itu adalah RKAB-nya banyak, harganya bagus, itu OK. Tapi kalau harganya anjlok, kemudian kita kasih RKAB-nya banyak, ya tambah anjlok lagi (harganya),” tegasnya.








