Pembahasan RUU TNI-Polri Dilanjutkan, DPR Dinilai Tak Abaikan Masukan Publik

  • Whatsapp
Para petugas polisi tampak melindungi diri mereka dengan tameng ketika melakukan pengamanan dalam aksi unjuk rasa penentangan terhadap Undang-undang Omnibus di Jakarta, pada 13 Oktober 2020. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)

PR mengumumkan telah menerima empat surat presiden (supres), dua di antaranya terkait dengan RUU TNI dan RUU Polri. Badan legislatif itu memastikan kedua RUU tersebut akan dibahas pada Agustus, meskipun menghadapi kritik tajam dari beberapa pihak dan organisasi masyarakat sipil.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai pengajuan Surat Presiden tentang RUU TNI dan RUU Polri menunjukan bahwa pemerintah dan DPR mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil untuk tidak melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut. Langkah itu dinilai sebagai bentuk pemaksaan dan pengabaian partisipasi publik mengingat masa bakti DPR periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Substansi usulan perubahan dalam kedua RUU itu dinilai memiliki sejumlah persoalan serius yang dikhawatirkan akan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri, tambah Gufron. Alih-alih mendorong perbaikan dan menjadikan TNI dan Polri lebih profesional, sebagian usulan perubahan yang disampaikan justru akan membuat kedua institusi itu semakin menjauh dari kepentingan dan mandat reformasi.

Untuk itu, kata Gufron, IMPARSIAL akan mendesak DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri pada sisa masa kerja mereka.

Operasi gabungan TNI-Polti mengamankan desa-desa di Nduga, Papua, pasca penembakan kelompok bersenjata awal Desember 2018. (Foto Courtesy: Kapendam XVII Cendrawasih Papua)
Operasi gabungan TNI-Polti mengamankan desa-desa di Nduga, Papua, pasca penembakan kelompok bersenjata awal Desember 2018. (Foto Courtesy: Kapendam XVII Cendrawasih Papua)

Perluasan Kewenangan Polri dan Urgensinya

Dalam diskusi di Jakarta, Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan sesuai UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri), fungsi kepolisian adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemngayoman, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, beberapa usul perubahan dalam rumusan revisi UU Polri justru memperluas kewenangan Polri, yang sebelumnya tidak ada dalam UU No.2 Tahun 2022 itu.

Perluasan kewenangan yang ada dalam Pasal 14 RUU Perubahan UU Polri itu mencakup “kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber.” Padahal, menurut Harkristuti, definisi ruang siber itu sangat luas sehingga berpotensi membuat polisi melakukan penegakan hukum tanpa batas.

“Jadi kalau kita melihat rumusannya sangat luas, buat saya perlu dibatasi. Jangan sampai menimbulkan kekhawatiran dan kecurigaan publik. Jadi perlu dicatat dengan teliti sejauh mana irisan dengan (kewenangan) Kementerian Komunikasi dan Informasi,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *