SETARA Institute secara khusus juga menyoroti Pasal 39 soal penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini. “Usulan perubahan pada dua pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat,” tegas SETARA dalam pernyataan tertulisnya.
Ditambahkannya, “Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersiil bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara.”
“Meskipun tidak berkaitan dengan politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi bagi militer. Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik karena semua ruang-ruang Kementerian/Lembaga (K/L) tersebut dibuka berdasarkan kebijakan Presiden, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi dalam Pemilihan Umum,” tegas SETARA Institute.
RUU Inisiatif DPR
Istana Kepresidenan menekankan bahwa revisi UU TNI-Polri, revisi Kementerian Negara dan revisi UU Imigrasi merupakan RUU inisiatif DPR. Staf Presiden bidang hukum, Dini Purwono mengatakan tidak tahu persis dinamika proses pembahasan revisi UU tersebut, termasuk soal pasal yang dikhawatirkan masyarakat sipil.
Pemerintah, tambahnya, selalu terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat guna memastikan partisipasi yang bermakna dalam penyusunan legislasi.
DPR Bersikeras Revisi UU TNI-Polri Penting
Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya melihat asas keadilan meskipun revisi UU TNI-Polri mendapat kritik dari publik. Dia mengatakan substansi utama soal masa usia pensiun, misalnya, sudah dilakukan terlebih dahulu beberapa tahun lalu ketika lembaganya merevisi Undang-Undang Kejaksaan.
Secara terpisah sejumlah organisasi masyarakat madani, antara lain IMPARSIAL, YLBHI dan SETARA Institute mendesak agar DPR menangguhkan pembahasasan revisi kedua undang-undang itu dan “memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi dan masyarakat sipil.” [Red]#VOA








