Kewenangan Baru pada Polri, Tanpa Aturan Tambahan
Perluasan kewenangan Polri lainnya yang dikritik publik adalah dalam “melaksanakan kegiatan intelijen dan keamanan, memberikan bantuan dan perlindungan serta kegiatan lainnya demi kepentingan nasional.”
Juga kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam ruang lingkup tugas polisi sesuai UU yang mengatur tentang penyadapan; memberi kewenangan pada aparat kepolisian untuk menindak, memblokir, memutus, atau memperlambat akses untuk tujuan keamanan dalam negeri; juga untuk memeriksa aliran dana dan menggali informasi; serta menerbitkan atau mencabut daftar pencarian orang dan menangani tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang telah menggeluti dunia hukum selama puluhan tahun, menekankan pentingnya merumuskan batasan kewenangan, terutama dalam hal-hal yang belum diatur seperti penyadapan, atau merambah kewenangan lembaga lain, atau kewenangan yang dapat mengingkari hak warga negara yang paling mendasar yaitu kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Soroti RUU TNI
Ketua YLBHI Muhammad Isnur, yang menyoroti RUU TNI, mengatakan pemerintah dan DPR harus menganalisis dengan tepat dan mendalam substansi RUU ini karena ada beberapa pasal yang “membahayakan” Indonesia ke depan mulai dari sisi keamanan, hubungan antarkelembagaan, perlindungan hak asasi manusia hingga ruang demokrasi.
“Jokowi harusnya berpikir apa yang dilakukan adalah legacy, warisannya. Kalau Jokowi segera mengesahkan dan mengirim surpres (surat presiden -red) berarti Jokowi tidak mempertimbangkan dengan baik aspek-aspek kebutuhan demokratisasi di Indonesia. Aspek-aspek yang membawa jurang kehancuran bagi TNI itu sendiri,” ungkap Isnur.
Beberapa hal yang dinilai bermasalah dalam RUU Perubahan UU TNI itu adalah soal perluasan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara, yang menurut Isnur berpotensi digunakan untuk menghadapi masyarakat jika dinilai menjadi ancaman negara.
Juga soal perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif dari 10 menjadi 18 jabatan, termasuk Staf Presiden, Kemenko Maritim dan Investasi, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Penanggulangan Bencana, dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan. YLBHI menilai perluasan ini akan melemahkan profesionalisme TNI yang tidak lagi fokus pada tugas militer semata.
Perluasan dan penambahan jenis operasi militer selain perang, yang meningkat 14 menjadi 19 jenis operasi militer; juga perpanjangan usia pensiun prajurit dari 58 tahun menjadi 60 tahun, adalah hal lain yang juga disorot sejumlah organisasi sipil seperti YLBHI dan SETARA Institute.
Dua Pasal Baru Dinilai “Memutarbalikkan Arah Reformasi Militer”









