Outdoor Learning Kembali Diperbolehkan, Bupati Subandi Tekankan Keselamatan Peserta Didik

  • Whatsapp

Selain itu, setiap satuan pendidikan yang ingin mengadakan kegiatan ODL wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk:

  • Menyesuaikan dengan kurikulum dan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
  • Melibatkan komite sekolah dan orang tua dalam perencanaan serta pengambilan keputusan.
  • Mengajukan proposal kegiatan minimal dua minggu sebelum pelaksanaan.
  • Menyertakan surat permohonan dan surat layak jalan kendaraan dari Dinas Perhubungan.
  • Menghindari lokasi yang rawan bencana seperti pegunungan, sungai, pantai, air terjun, dan kolam renang.
  • Meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik selama kegiatan berlangsung.

“Kami berharap kebijakan ini menjadi perhatian bagi seluruh satuan pendidikan, sehingga kegiatan pembelajaran di luar kelas tetap berjalan dengan aman, nyaman, dan memberikan manfaat maksimal bagi anak-anak kita,” pungkas Bupati Subandi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Surat edaran terbaru ini berlaku efektif mulai 2 Mei 2025 dan akan tetap dijalankan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah. [Swd]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *