SIDOARJO | DN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara resmi memberikan izin kembali bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran di luar kelas (Outdoor Learning/ODL). Keputusan ini ditetapkan setelah Bupati Sidoarjo, H. Subandi, mencabut Surat Edaran (SE) sebelumnya dan menggantinya dengan SE terbaru, yakni No. 400.3/4611/438.5.1/2025. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Subandi dalam kegiatan di Pendopo Delta Wibawa pada Sabtu (3/5/2025).
Bupati menjelaskan bahwa cuaca di wilayah Sidoarjo kini sudah lebih stabil, sehingga kegiatan ODL dapat kembali dilaksanakan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga Pendidikan Non Formal. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keselamatan dan keamanan peserta didik harus tetap menjadi prioritas utama.








