“Mengacu pada laporan BMKG mengenai kondisi cuaca terkini, kami mengizinkan kembali pelaksanaan Outdoor Learning dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021,” ujar Subandi dalam SE yang bertanggal 2 Mei 2025 tersebut.
Sejumlah aturan terkait ODL juga telah ditetapkan untuk memastikan kegiatan ini berjalan aman dan sesuai dengan tujuan pembelajaran. ODL yang diizinkan meliputi berbagai aktivitas di luar sekolah seperti studi lapangan, perkemahan, karya wisata, pemagangan, hingga belajar di alam terbuka.








