
Organisasi Sipil dan Profesi Kesehatan Desak Pengesahan RPP Pengamanan Zat Adiktif

“Oleh karena itu, kita telah mengajukan berbagai inovasi-inovasi, mulai dari jangan ada iklan-iklan rokok, jangan biarkan anak-anak membeli rokok, harganya harus ditingkatkan terus supaya affordability (keterjangkauan-red)-nya makin turun, Dan ini harus diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Hasbullah Thabrany dalam Konferensi Pers Organisasi Masyarakat Sipil Desak Presiden RI Segera Sahkan RPP Kesehatan dengan Pengamanan Zat Adiktif yang Kuat, Selasa (14/5)
Hasbullah menyatakan bahwa untuk melakukan inovasi dalam pengendalian rokok, diperlukan regulasi yang tegas dari pemerintah terkait pengamanan zat adiktif. Pemerintah dinilai lamban dalam menyusun regulasi turunan dari UU tersebut, meskipun regulasi induk sudah berlaku hampir setahun.
Sementara itu Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Sally Aman Nasution menyampaikan kekhawatirannya mengenai laporan mengenai prevalensi perokok anak yang terus meningkat. Ia berpendapat hal tersebut dapat dibendung salah satunya melalui regulasi turunan.
Menurut dokumen Peta Jalan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Indonesia Menuju 2030 yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kebiasaan merokok di Indonesia dimulai pada usia yang sangat muda, sekitar 12-13 tahun, terutama di kalangan laki-laki. Tanpa komitmen yang kuat untuk mengendalikan kebiasaan ini, prevalensi merokok pada remaja diproyeksikan akan terus meningkat hingga mencapai 16 persen pada 2030.
Konsumsi rokok mencapai 12 persen dari total rata-rata pengeluaran rumah tangga di Indonesia. Pengeluaran untuk rokok bahkan lebih tinggi dari pengeluaran untuk sayuran dan daging/ikan. Proporsi tersebut juga lebih tinggi di area pedesaan daripada area perkotaan.








