Organisasi masyarakat sipil dan organisasi profesi kesehatan mendesak Presiden Joko Widodo segera mengesahkan aturan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Pengamanan Zat Adiktif sebagai turunan Undang-Undang Kesehatan 2023 sebelum 8 Agustus 2024.
| DN – Organisasi masyarakat sipil dan organisasi profesi kesehatan mendesak Presiden Joko Widodo segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Pengamanan Zat Adiktif. Desakan itu mencuat karena situasi penggunaan zat tersebut, seperti rokok, di Tanah Air telah mencapai taraf darurat.RPP itu sendiri merupakan produk turunan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan pada 8 Agustus.
Ketua Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, mengungkapkan bahwa biaya pengobatan penyakit terkait rokok seperti jantung dan kanker mencapai Rp17 triliun pada 2023, termasuk biaya pengobatan kanker yang melebihi Rp4 triliun. Kondisi ini diprediksi akan terus berlanjut jika peredaran rokok tidak dikendalikan.








