Organisasi Sipil dan Profesi Kesehatan Desak Pengesahan RPP Pengamanan Zat Adiktif

  • Whatsapp
Seorang pemuda memegang rokok yang menyala di sebuah taman di Jakarta. (Foto: AFP/Romeo Gacad)
Seorang pria memegang rokok elektronik di Toko Vape di Monterrey, Meksiko, 1 Februari 2019. (Foto: Reuters)
Seorang pria memegang rokok elektronik di Toko Vape di Monterrey, Meksiko, 1 Februari 2019. (Foto: Reuters)

Pengendalian Rokok Elektronik

Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Agus Dwi Susanto, pengesahan RPP Pengamanan Zat Adiktif bersifat mendesak karena banyak bermunculan kasus penyakit paru dan pernafasan, terutama akibat rokok elektronik.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Nah ini berbagai bahan ada dalam rokok elektronik itu ternyata mengandung bahan-bahan berbahaya dari cairannya dan sebagian itu menyebabkan terjadinya kanker atau karsinogen, kemudian juga merangsang terjadinya peradangan atau inflamasi yang berpotensi menyebabkan penyakit jantung, pembuluh darah, dan juga penyakit asma, PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik-red), dan risiko infeksi,” papar Agus.

Agus menyatakan bahwa prevalensi perokok elektronik di kalangan dewasa di Indonesia, yang berusia di atas 15 tahun, mencapai 3 persen. Angka ini meningkat sepuluh kali lipat dari 2011 hingga 2021, atau dalam rentang waktu sepuluh tahun.

Sementara itu, prevalensi perokok elektronik di kalangan remaja, dengan rentang usia 10-18 tahun, mencapai 10,9 persen. Angka ini meningkat hampir sepuluh kali lipat dalam periode 2016-2018.

“Maraknya kasus-kasus pengguna rokok elektronik ini harus menjadi perhatian. Regulasi terkait rokok elektronik ini juga harus diatur termasuk di dalam RPP tentang kesehatan karena regulasi tentang rokok elektronik ini belum ada sehingga sekarang ini dijual bebas, siapa saja bisa beli, mudah, bahkan anak-anak remaja. Tentu kita tidak mau mereka nanti menjadi korban, menimbulkan dampak kesehatan,” kata Agus. [Red]#VOA