Lebih lanjut AKBP Rofik menambahkan, sebelum ops tumpas narkoba yang dilaksanakan pada 26 Agustus sampai 2 September 2024, polisi berhasil mengungkap 4 kasus dengan 6 tersangka.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 6,77 gram, ganja 779,25 gram, 4 batang pohon ganja dan pil logo LL 133 butir,” ujarnya.
Ia menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Polres Lumajang.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang,” tegasnya. [Red/Yud]








