Penghapusan nama presiden kedua RI, Soeharto, dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinilai sejumlah lembaga hak asasi manusia sebagai keputusan lemah dan tak berdasar.
JAKARTA | DN – Dalam sidang akhir masa jabatan MPR Periode 2019-2024, MPR memutuskan menghapus nama Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Keputusan menuai kritik dari sejumlah lembaga HAM seperti Kontras, Imparsial, dan Amnesty Internasional.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, menilai pencabutan tersebut tak berdasar dan lemah karena tidak mempertimbangkan aspek historis. Keputusan itu, menurutnya, justru berpotensi memutihkan dosa-dosa Soeharto selama 32 tahun kepemimpinannya yang diwarnai kejahatan HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Keputusan tersebut, lanjutnya, tidak hanya akan mengaburkan tanggung jawab, tetapi juga mengancam upaya keadilan dan pengungkapan kebenaran yang selama ini diperjuangkan.









