Odong-Odong Tabrak Pohon di Lamongan, 4 Penumpang Luka

  • Whatsapp

Kecelakaan ini menyoroti penggunaan kendaraan odong-odong yang dimodifikasi dari mobil penumpang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 286 UU LLAJ menegaskan, pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Selain itu, modifikasi kendaraan tanpa izin resmi berpotensi melanggar Pasal 277 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp24 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *