Ngaku Sales Mitra Gopay, Pelaku Perbuatan Curang Rp. 12 Juta Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Ngawi

  • Whatsapp

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

> “Kami menegaskan bahwa Polres Ngawi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya perbuatan curang dengan berbagai modus yang merugikan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi personel Satreskrim dalam melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” tegas Wakapolres Ngawi.

Lebih lanjut, diimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas dari aplikasi keuangan digital.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *