Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang dan komunitas terdampak tambang nikel dari Sulawesi dan Maluku Utara melakukan perjalanan jauh ke Jakarta untuk menggelar aksi penolakan terhadap tambang nikel. Penambangan dianggap merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
JAKARTA | DN – Raut kemarahan dan kekecewaan tampak jelas di wajah puluhan orang dari Koalisi masyarakat sipil, termasuk Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), serta masyarakat dari Sulawesi dan Maluku Utara yang rela menempuh perjalanan jauh untuk menggelar aksi protes acara Konferensi Mineral Kritis Indonesia 2024. Acara ini diadakan di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, dan berlangsung dari 11 hingga 13 Juni 2024.Dalam aksinya pada Kamis (13/6) mereka menyerukan penyelenggara untuk menghentikan kegiatan eksplorasi pertambangan yang telah berdampak sangat buruk terhadap lingkungan dan mata pencaharian warga yang tinggal di kawasan sekitar tambang.
Aksi protes mereka sempat dihalangi oleh petugas hotel karena dilakukan di dalam area hotel. Sebelum akhirnya diarahkan keluar, para pemuda tersebut tetap mendesak dilakukannya penghentian eksplorasi pertambangan. Mereka juga mengimbau dunia untuk tidak membeli apa yang mereka sebut sebagai “nikel kotor” dari Indonesia.
Wilman, salah satu pemuda yang berasal dari Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara mengungkapkan di balik hilirisasi nikel yang selalu diagung-agung oleh pemerintah, masyarakat di sana menanggung beban yang sangat berat. Pertambangan nikel tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah dan bencana alam. Setidaknya 5.000 warga dari 10 desa di Pulau Wawonii terdampak dalam kurun beberapa waktu terakhir.
“Yang pertama dia ciptakan itu konflik sosial dulu, kemudian terjadi polarisasi antara pro dan kontra. Kemudian setelah melakukan penggalian nikel, melakukan penebangan pohon maka bencana selanjutnya adalah bencana banjir, bencana kekeringan, krisis air bersih,” ungkap Wilman.
Masyarakat di Pulau Wawonii, yang kata Wilman sebelumnya menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perikanan, praktis tidak bisa merasakan hasil yang memuaskan lagi dari kedua sektor tersebut.
Warga, kata Wilman, sebenarnya sudah menempuh jalur hukum, yakni menggugat rencana tata ruang wilayah kepulauan dan sudah menang di tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun, perusahaan tambang melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), dan perusahaan tambang tersebut tetap kalah, katanya.









