“Kemudian bisa kita bayangkan, teknikal datang, memporakporandakan semua lalu kemudian 2013 terjadi pemekaran kabupaten, nama Pulau Wawonii dihapus. Diubah menjadi Labupaten Konawe kepulauan. Jadi sejarahnya diputus, kemudian kita bayangkan pulaunya ditambang, hilang, Pulau Wawonii tenggelam, orang atau masyarakatnya mau pulang ke mana? Padahal hanya satu di dunia, dan orang Wawonii, saya kira sudah tidak dapat lagi dikatakan sebagai orang wawonii karena pulaunya sudah hilang,” jelasnya.
Analisis dampak lingkungan atau Amdal yang seharusnya digunakan sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan pun, katanya, seolah tidak diindahkan oleh pemerintah. Menurutnya Amdal saat ini digunakan hanya sebagai alat pemulus investasi.
Keadaan ini, katanya, sangat memprihatinkan. Meskipun masyarakat telah menempuh jalur hukum dan bahkan memenangkan kasus di pengadilan, mereka seolah tidak memiliki daya apa pun untuk mempertahankan apa yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Sejak awal tidak setara kekuatannya termasuk negosiasi dan sebagainya yang tidak setara. Sehingga menjadi wajar kemudian kalau mereka menggeruduk kemarin, untuk menunjukkan bahwa akibat ambisi perubahan iklim, ambisi clean energy itu kehidupan yang dikorbankan juga tidak kecil dan justru tidak terlihat agenda transisinya. Justru terlihat semacam agenda substitusi energi karena pelaku dan pebisnisnya juga sama,” tegasnya.
Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memahami kemarahan masyarakat yang berada di lingkar tambang. Pasalnya, ketika masyarakat sudah memenangkan gugatan di pengadilan, kekuatan hukum tersebut sama sekali tidak berarti bagi mereka. Di lapangan, warga tetap tidak berdaya menghadapi kekuatan besar dari perusahaan tambang yang tetap saja melakukan aktivitas pertambangannya.
“Dalam konteks negara hukum ini adalah sebuah situasi di mana negara yang melakukan pelanggaran hukum, negara melakukan korupsi secara langsung. Jadi ini bentuk pembangkangan secara nyata dari pemerintah terhadap hukum karena hukum sendiri itu pertama wajib melindungi masyarakat dari kerusakan lingkungan, kedua, kalaupun tidak ya ada pemulihannya,” ungkap Isnur.
“Ada gugatan ke pengadilan dan warga sudah menggugat ke pengadilan, menang pula. Harusnya pemerintah melaksanakan perintah pengadilan, tidak mendiamkan saja, tidak terus-terus melanggar. Makanya warga berhak marah dan menyatakan pendapatnya di muka umum, mendesak konferensi itu menutup tambang-tambang yang memang tidak clean dan tidak clear,” tambahnya.
Menurutnya, jika jalur hukum memang sudah tidak ampuh lagi di negeri ini maka warga berhak mempertahankan haknya dengan cara apapun. Meskipun risiko untuk dikriminalisasi cukup besar bagi masyarakat yang berada di lingkar pertambangan. Hal tersebut kemungkinan bisa terjadi, karena rakyat tidak memiliki pilihan lain.
“Pada akhirnya mereka akan pakai cara masing-masing , mau memakai cara adat, nilai lokal dan itu harus dihargai, termasuk mengusir perusahaan secara paksa itu haknya warga.” pungkasnya. [Red]#VOA








