Mahasiswi Tersangka UU ITE Dapat Penangguhan Penahanan, Polri: Demi Masa Depan Akademiknya

  • Whatsapp

JAKARTA | DN – Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi memberikan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan serta manipulasi data otentik di media sosial X.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepolisian setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga dan penasihat hukum tersangka. Menurut keterangan resmi dari Polri, langkah ini juga diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta keberlanjutan pendidikan SSS.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Penangguhan penahanan ini diberikan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh serta mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga tersangka. Penyidik juga melihat adanya itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf terkait kegaduhan yang terjadi,” jelas Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *